Info Terbaru 2022

Alur Sertifikasi Guru Tahun 2015 Melalui Ppg

Alur Sertifikasi Guru Tahun 2015 Melalui Ppg
Alur Sertifikasi Guru Tahun 2015 Melalui Ppg
Alur Sertifikasi Guru Tahun 2015 melalui PPG.
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPG. Berikut alur sertifikasi guru melalui PPG:

1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.

2. Semua guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

3. Bagi penerima yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

4. Bagi guru yang telah mempunyai RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai penerima workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS sanggup melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan.

5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK mencakup aktivitas pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah daerah guru bertugas.

6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai kiprah pokok guru yang mencakup penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melakukan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melakukan penilaian, pembimbingan, dan aktivitas persekolahan lainnya.

7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh akta pendidik, sedangkan penerima yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi penerima yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, penerima dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh training dan sanggup diusulkan mengikuti workshoptahun berikutnya.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90