Info Terbaru 2022

Berkas Yang Disiapkan Calon Penerima Plpg 2014

Berkas Yang Disiapkan Calon Penerima Plpg 2014
Berkas Yang Disiapkan Calon Penerima Plpg 2014
Berkas yang harus dilengkapi calon penerima sertifikasi guru tahun  Berkas yang Disiapkan Calon Peserta PLPG 2014
Berkas yang harus dilengkapi calon penerima sertifikasi guru tahun 2014.
Salah satu referensi yang banyak digunakan untuk sertifikasi guru alah referensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hampir 99% dari kuota sertifikasi guru kota/kabupaten akan mengikuti sertifikasi melalui jalur PLPG. Selain referensi PLPG ada Pemberian sertifikast pendidik secara eksklusif (PSPL), Penilaian portofolio (PF), dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebelum mengikuti PLPG dilakukan pemberkasan, dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diminta. Melihat dari pengalaman sertifikasi guru sebelumnya, peserta yang menentukan referensi PLPG 2014 harus menyerahkan dokumen/berkas sebagai berikut:

  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP. Sebelum memperoleh format A1, guru terlebih dahulu mencetak format A0 dan melaksanakan verifikasi dan koreksi data. Setelah tahap ini, maka LPMP akan mencetak format A1 dan ditanda tangani oleh kepala LPMP.
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan/dilegalisir oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan.
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi PNS).
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Pengumpulan berkas tersebut dimulai sehabis pengumuman penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2014 yang rencananya diumumkan paling lambat tanggal 15 Maret 2014. Berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas yang kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90