Info Terbaru 2022

Buku Petunjuk Penggunaan E-Pupns Tahun 2015

Buku Petunjuk Penggunaan E-Pupns Tahun 2015
Buku Petunjuk Penggunaan E-Pupns Tahun 2015
 tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik  Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015
BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, dikala ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait ialah Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut sanggup didownload di tautan berikut ini:

1. PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem info ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terencana dan menyampaikannya kepada BKN. Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90