Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru dengan angka kreditnya |
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu yaitu dengan mengacu pada lampiran acara yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur ihwal jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Perbedaan antara Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) dengan SKP yaitu jika DP3 yang dinilai lebih pada sikap kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan jika SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. Contoh SKP untuk jabatan guru SD sanggup dilihat tautan berikut:
Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat kiprah jabatan dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu evaluasi yang bersifat faktual dan sanggup diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai capaian SKP untuk guru dinyatakan dengan angka, 91 – ke atas: sangat baik, 76 – 90: baik, 61 – 75: cukup, 51 – 60: kurang, dan 50 – ke bawah: buruk. Penilaian SKP guru mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis acara pada masing-masing unit kerja.
Advertisement