Dana BOS boleh untuk honor guru non PNS tetapi hanya sekitar 20 persen saja. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar sekolah negeri, swasta, hingga pemerintah kabupaten/kota tidak asal-asalan merekrut guru non PNS baru. Guru-guru non PNS yang direkrut sendiri-sendiri itu mereka sanggup menjadi bom waktu, menyerupai meminta diangkat menjadi CPNS atau menuntut hak yang sama dengan guru PNS.
Guru yang direkrut direkrut oleh pemerintah tempat atau sekolah di luar sketsa tes CPNS tidak akan mendapatkan proteksi profesi pendidik (TPP). Ke depan TPP di sekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja. Sedangkan untuk sekolah swasta, TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan.
"Kecuali untuk ketika ini, guru non PNS yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud sebagai guru bantu," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto yang kutip dari JPNN (19/03/2014).
Tahun ini anggaran TPP untuk 206 ribu guru PNS mencapai Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu guru. Selain guru PNS atau guru tetap yayasan, syarat yang juga harus dipenuhi untuk menerima TPP yaitu beban mengajar 24 jam per pekan dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan akta profesinya.
Advertisement