Selain mendapatkan honor pokok, guru PNS mendapatkan pelengkap penghasilan pegawai dan yang telah bersertifikasi mendapatkan santunan satu kali honor pokok. |
“Sama dengan pegawai lain. Jadi, guru seharusnya sudah sejahtera. Karena ada tiga sumber pendapatan, dengan catatan lulus sertifikasi. Kalau tidak, hanya dua, honor pokok dan TPP,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono yang kutip dari JPNN (12/09/17).
Dengan tiga sumber penghasilan beliau berharap tidak ada lagi guru yang mengabaikan tugas. Terutama mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil. Sehingga jikalau ada yang 'merengek' minta pindah tanpa alasan kuat, sementara Pemerintah tidak akomodir. Karena memang distribusikan biar guru merata untuk kemajuan daerah.
Advertisement