Info Terbaru 2022

Honorer Usia Di Atas 35 Tak Dapat Diangkat Jadi Cpns

Honorer Usia Di Atas 35 Tak Dapat Diangkat Jadi Cpns
Honorer Usia Di Atas 35 Tak Dapat Diangkat Jadi Cpns
Honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak sanggup diangkat jadi CPNS.
Peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS telah tertutup. Hal ini menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak somasi tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kekurangan Guru, Angkat Honorer Menjadi PNS

Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria. Mereka meminta semoga majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, alasannya ialah dianggap bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27.

Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak sanggup diterima. Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memperlihatkan argumentasi wacana kontradiksi antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal.

Dengan putusan MK tersebut, Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak sanggup mencari celah lagi untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Menurutnya Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan.

"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus aku laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak sanggup diangkat CPNS lagi," kata Yuddy yang kutip dari JPNN (03/09/15).
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90