Info Terbaru 2022

Menanamkan Cinta Lingkungan Hidup Semenjak Dini

Menanamkan Cinta Lingkungan Hidup Semenjak Dini
Menanamkan Cinta Lingkungan Hidup Semenjak Dini
Menanamkan Cinta Lingkungan Hidup Sejak Dini Menanamkan Cinta Lingkungan Hidup Sejak Dini
Menanamkan budaya pelestari tersebut kepada bawah umur semenjak dini, baik di lingkungan rumah tangga, masyarakat, dan sekolah.
Kehancuran lingkungan sebagian besar alasannya ulah manusia. Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi anugerah lebih daripada makhluk lain, terutama kebijaksanaan dan pikirannya sangat besar lengan berkuasa pada kelestarian alam. Dengan pikiran sehat dan nyata thinking insan bisa membangun alam lingkungan hidup menjadi habitat kesejahteraan komunitas penghuninya, tetapi kalau mereka memakai kebijaksanaan pikiran yang hanya mengejar pemuasan nafsu pribadi maupun kolektif sesaat, dalam sekejap lingkungan alam yang diharapkan menyejahterrakan bersama justru berbalik menjadi ancaman tragedi yang bisa memusnakan segalanya.

Memang alam semesta ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa sudah menjadi kodrat untuk kehidupan insan dan makhluk lain. Dalam Surat Al An’aam ayat 101 yang maknnya “Dia pencipta langit dan bumi…. Dia membuat segala sesuatu, dan Dia mengetahui segala sesuatu”. Namun oleh Tuhan Yang Maha Kuas, insan diberi kewajiban untuk memelihara dan menjaga kelesteriannya. Hal ini sangat terperinci diajarkan kepada ummat Islam dalam Surat Al A’raaf ayat 56 yang diterjemahkan: “Dan janganlah kau membuat kerusakan di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya…” Selain itu juga diberi kiprah lebih rinci, yaitu menjaga keseimbangan lingkungan hidup, ibarat yang difirmankan-Nya dalam surat Al Hijr ayat 19, ”Dan kami telah menghamparkan bumi dan menyebabkan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu berdasarkan ukuran.”

Mengapa insan yang berkeawajiban memelihara lingkungan hidup?

Kelestarian lingkungan memang sudah dititahkan oleh Sang Kholiq menjadi kiprah manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 30 yang berarti: “Sesungguhnya Aku hendak menyebabkan seorang khalifah di muka bumi”. Urusan lingkungan hidup terperinci menjadi kiprah insan apa lagi pemikiran agama Islam sangat tegas disampaikan dalam Al Qur’an. Maka setiap Muslim/Muslimah diwajibkan memelihara lingkungan hidup, mengingat bahwa Islam yaitu agama rohmatan lil ‘aalamiin.

Sayyed Hossein Nasr, dosen studi Islam di George Washington University, Amerika Serikat. dalam dua bukunya “Man and Nature (1990)” dan “Religion and the Environmental Crisis (1993)”, yang disajikan sebagai berikut:“……Man therefore occupies a particular position in this world. He is at the axis and centreof the cosmic milieu at once the master and custodian of nature. By being taught the names ofall things he gains domination over them, but he is given this power only because he is thevicegerent (khalifah.) of God on earth and the instrument of His Will. Man is given the rightto dominate over nature only by virtue of his theomorphic make-up, not as a rebel againstheaven.” Oleh alasannya itu insan menempati posisi tertentu di dunia ini. Dia yaitu di sumbu dan centreof milieu kosmik sekaligus master dan kustodian alam. Dengan diajarkan nama-nama ofall hal ia mendapat dominasi atas mereka, tapi ia diberikan kekuatan ini hanya alasannya ia khalifah Allah di bumi dan instrumen kehendak-Nya. Manusia diberikan rightto mendominasi atas alam hanya berdasarkan kehendak-Nya theomorphic make-up, bukan sebagai seorang pemberontak againstheaven)

Jelaslah bahwa kiprah manusia, terutama muslim/muslimah di muka bumi ini yaitu sebagai khalifah (pemimpin) dan sebagai wakil Allah dalam memelihara bumi (mengelola lingkungan hidup).Andaikan Islam dilaksanakan dengan konsisten tentunya akan tercipta lingkungan hidup yang baik. Namun tanah air tercinta kita ketika ini semakin parah dieksploitasi sumber daya alamnya oleh orang-orang tidak bertanggung jawab tanpa memperhatikan dampak jelek yang terjadi. Pembakaran dan pembabatan hutan meraja lela, penambangan mineral tanpa perhitungan AMDAL, penggalian pasir, tanah, dan watu semakin membabi buta, pembuangan limbah berbahaya tanpa melihat dampaknya, dan lain-lain masih banyak lagi merupakan bukti kebodohan insan juga.

Mengutip disertasi Abdillah (2001), Surat Luqman ayat 20 Allah berfirman, “Tidakkah kau cermati bahwa Allah telah menyebabkan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupanmu secara optimum. Entah demikian, masih saja ada sebagian insan yang mempertanyakan kekuasaan Allah secara sembrono. Yakni mempertanyakan tanpa alasan ilmiah, landasan etik dan acuan memadai.”Selain itu, Abdillah juga mengutip bahwa insan harus mempunyai ketajaman nalar, sebagai prasyarat untuk bisa memelihara lingkungan hidup.

Siapa saja yang bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan hidup?

Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ihwal Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 ihwal Pengendalian Pencemaran Udara.

Semua upaya melestarikan lingkungan hidup sebagaimana yang telah saya uraikan di atas akan sanggup tercapai, kalau masyarakat dan pemerintah sungguh-sungguh berusaha membangun dan menanamkan suatu budaya pelestari. Dengan semangat budaya pelestari tersebut senantiasa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya dalam melakukan pembangunan dan pergunaan sumber daya alam. Ada pun yang baik yaitu masyarakat dan pemerintah harus bertindak selektif dan mengambil apa yang memang dibutuhkan secara hemaat sesuai kebutuhan. Dengan demikian semua pihak semakin sadar dan dengan sendirinya merasa sebagai cuilan dari alam yang senantiasa dijaga kelestariannya.

Salah satu hal yang perlu dilakukan yaitu menanamkan budaya pelestari tersebut kepada bawah umur semenjak dini, baik di lingkungan rumah tangga, masyarakat, dan sekolah. Misal, selain menyisipkan secara integral dalam acara di rumah, lingkungan dalam informasi/komunikasi, dan pembelajaran tiap mata pelajaran di sekolah ihwal dilema lingkungan hidup, juga kebiasaan harian menjaga kebersihan, membuang sampah pada daerah yang tepat, memelihara tanaman, dan lain-lain.

Baca juga: Mencetak Generasi Cinta Lingkungan

Pemberian pola dan pengarahan terus menerus oleh para pelestari lingkungann semoga setiap orang terbangun semangat kesadaran untuk menghargai dan menghormati lingkungan daerah tinggalnya sangat diperlukan. Tidak sebatas itu saja, tetapi perlu juga membiasakan bawah umur untuk terlibat pribadi dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup ibarat partisipasi secara kelompok/individu dalam, menjaga kebersihan, kerja bhakti berkala, menanam dan memelihara tumbuhan pada pot di depan kelas, gerakan penanaman sejuta pohon, reboisasi, penanaman taman kota yang diikuti oleh pelajar dan mahasiswa, dan sebagainya sanggup menumbuhkan kesadaran pada jiwa anak dan cowok secara mendalam.

Penanaman budaya pelestari lingkungan yang dilakukan semenjak dini merupakan suatu upaya yang sangat efektif dalam mengatasi dilema kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Tentunya di sini membutuhkan partisipasi dan tanggung jawab orang renta dalam keluarga dan juga dalam seluruh proses pendidikan di kursi sekolah. Dengan demikian, melalui penyesuaian yang dilakukan secara kontinyu tersebut generasi yang akan tiba semakin menyadari akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya, proses penyadaran tersebut juga sanggup dilakukan sebagai kebiasaan yang turut membentuk rasa tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas dijelaskan bahwa: “Pendidikan lingkungan hidup yaitu suatu proses untuk membangun populasi insan di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total (keseluruhan) dan segala kasus yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan, perilaku dan tingkah laku, motivasi serta janji untuk bekerja sama , baik secara individu maupun secara kolektif , untuk sanggup memecahkan banyak sekali kasus lingkungan ketika ini, dan mencegah timbulnya kasus baru.” (UNESCO, Deklarasi Tbilisi, 1977)

Apa saja yang sanggup diperoleh dari penanaman cinta lingkungan hidup?

Andai semua institusi pendidikan mulai dari TK/PAUD hingga sekolah tinggi tinggi telah menanamkan kesadaran kepada semua warga institusi tersebut maupun masyarakat stake holder yang sering berkunjung ke forum yang bersangkutan, selain membuahkan hasil kesadaran bermasyarakat di masa mendatang, manfaat yang sanggup dipetik pribadi antara lain berupa:
1.Suasana institusi semakin aman dan menyenangkan alasannya selalu bersih, rapi, dan higinis
2.Penghematan air, kelancaran sanitasi dan pemanfaatan limbah air untuk menyiram tanaman
3.Udara selalu segar alasannya poduksi oksigen oleh tumbuhan hias maupun tumbuhan pelindung berlangsung setiap hari
4.Kesejukan udara semakin baik alasannya dedaunan tumbuhan menahan pancaran cahaya matahari secara langsung
5.Ada produksi konsumsi yang bisa dinikmati bersama dari tanaman, baik berupa akar, daun, bunga, atau buah
6.Tanaman hias maupun tumbuhan pelindung, atau tumbuhan produksi sanggup dijadikan laboratorium biotik
7.Jika memungkinkan hasil tumbuhan bisa menjadi materi dasar produssi kuliner atau obat herbal (latihan wira usaha)
8.Membiasakan warga sekolah/kampus untuk memanfaatkan setiap jengkal tanah demi kesejahteraan hidup
9.Menanamkan kesadaran bahwa insan harus menyikapi alam lingkungan dengann arif dan bijaksana, sehingga tidak selalu terjadi ketergantungan pada alam
10.Memberikan imbas nyata kepada masyarakat sekitar
11.Melatih dan membiasakan semua warga institusi selalu rajin bekerja dan berusaha sesuai kesempatan yang ada

Literatur
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ihwal Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan
3.PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut
4.Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 ihwal Pengendalian Pencemaran Udara.
5.Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
6.

*) Ditulis oleh WIDODO SANTOSO, S.Pd.M.Pd. Kepala SDN 4 Mangkujayan Kabupaten Ponorogo
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90