Mendikbud meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk urus peningkatan kompetensi guru pencairan aneka tunjangan. |
"Semua urusan guru, mulai dari PAUD, Dikdas, hingga Dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," kata Anies yang kutip dari JPNN (10/01/15).
Menurut Mendikbud, peningkatan kompetensi guru tidak dapat diabaikan. Kompetensi guru harus terus ditingkatkan. Dia menyakini masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti training peningkatan kompetensi.
Program pertama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yakni melaksanakan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti jadwal training atau peningkatan kompetensi. Kemudian guru-guru tersebut akan dijadikan sasaran jadwal peningkatan kompetensi.
Selain peningkatan kompetensi, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Sekarang, mulai dari proteksi fungsional guru hingga tunjangan profesi guru (TPG) ditangani oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mendikbud menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. Selama ini urusan guru diurus dibanyak Ditjen, ada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Advertisement