Info Terbaru 2022

Opsi Penyelesaian Honorer Jelang Tes Cpns 2018

Opsi Penyelesaian Honorer Jelang Tes Cpns 2018
Opsi Penyelesaian Honorer Jelang Tes Cpns 2018
Opsi Penyelesaian Honorer Jelang Tes CPNS  Opsi Penyelesaian Honorer Jelang Tes CPNS 2018
Jika pemerintah tidak dapat mengangkat guru honorer K-2 itu menjadi CPNS, masih ada skema-skema lain yang dapat diambil.
Tahapan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sudah dimulai pada 19 September 2018 yakni pengumuman deretan melalui portal sscn.bkn.go.id, meski pun belum lengkap. Untuk registrasi gres akan dibuka 26 September mendatang. Dimulainya tahapan ini sekaligus memastikan bahwa pemerintah tetap pada rencana awal, tidak terganggu oleh agresi unjuk rasa sekaligus mogok mengajar guru honorer di sejumlah tempat yang menolak rekrutmen CPNS 2018.

Para guru honorer khususnya yang sudah masuk honorer kategori dua (K-2) nekat mogok kerja, sebab kecewa tidak dapat mendaftar CPNS gara-gara terganjal syarat usia. Sejumlah guru honorer di tempat membentuk aliansi. Mereka kemudian menggelar agresi demo dan meninggalkan kewajiban mengajar alias mogok kerja. Aksi ini terjadi di Kota Depok, DKI Jakarta, sejumlah tempat di Provinsi Banten, dan di Tegal, hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.

PGRI Sodorkan Dua Opsi Penyelesaian Honorer

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan dirinya memahami apa yang dirasakan oleh para honorer K-2 tersebut. Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi nyatanya kesempatan untuk menjadi CPNS ditutup oleh pemerintah. Alasannya mereka tidak dapat mendaftar gara-gara tidak memenuhi kriteria usia maksimal 35 tahun

"Sebaiknya (pendaftaran CPNS baru, Red) ditunda dulu. Karena di tempat sudah rame," kata Unifah yang kutip dari JPNN (20/09/18).

PGRI sudah berupaya mendampingi para honorer K-2 untuk menyuarakan aspirasinya ke pemerintah. Termasuk memakai cara-cara yang baik. Menurut Unifah pemerintah harus mempunyai komitmen untuk menuntaskan nasib para guru honorer tersebut. Jika pemerintah sudah mentok tidak dapat mengangkat guru honorer K-2 itu menjadi CPNS, masih ada skema-skema lain yang dapat diambil.

Cara yang dapat diambil pemerintah ialah segera mengeluarkan regulasi pengangkatan honorer K-2 itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya hingga dikala ini peraturan pemerintah (PP) landasan untuk pengangkatan honorer K-2 menjadi PPPK tidak kunjung diterbitkan.

Skenario penuntasan guru honorer K-2 berikutnya ialah dengan menghidupkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005. Di dalam PP tersebut ada denah pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi tenaga kontrak di pemerintah tempat (pemda). Menurutnya, denah ini tidak akan membebani pemerintah pusat.

Para tenaga honorer K-2 menuntut adanya kejelasan status. Selama ini para guru honorer K-2 sudah menambal kekurangn guru di sekolah negeri. Adanya agresi mogok mengajar oleh guru honorer, dikabarkan menciptakan sejumlah sekolah diliburkan. Kondisi ini lantas membuka fakta bahwa guru di Indonesia hingga dikala ini masih kurang.

Ada pihak yang menyebutkan bahwa guru di Indonesia berlebih, jikalau dihitung guru PNS dengan guru honorer. Unifah menyampaikan denah menghitungnya perlu dikaji ulang. Pemerintah harus fair ketika memasukkan guru honorer dalam perhitungan jumlah guru nasional, juga harus memperhatikan kesejahteraannya.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90