Info Terbaru 2022

Perpres Ppk Terbit, Begini Nasib Sekolah Lima Hari

Perpres Ppk Terbit, Begini Nasib Sekolah Lima Hari
Perpres Ppk Terbit, Begini Nasib Sekolah Lima Hari
Jam sekolah bersifat opsional yakni sanggup lima hari atau enam hari sekolah Perpres PPK Terbit, Begini Nasib Sekolah Lima Hari
Jam sekolah bersifat opsional yakni sanggup lima hari atau enam hari sekolah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang isinya bahwa sekolah lima hari hanya bersifat opsi.

Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta (6/9).

"(Sekolah lima hari) optional. Kaprikornus ada lima hari, ada enam hari," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (07/09/17).

Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan memilih apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika tetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.

Diantara yang menjadi pertimbangan yakni kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.

Cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan huruf di wilayah Kemendikbud. Menurut Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, juga mengatur PPK di Kementerian Agama dan perguruan tinggi tinggi.

Perpres Nomor 87 tahun 2017 itu akan menjadi payung aturan untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Mendikbud akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.

"Pasti nanti ada Permen dan ini kira-kira dalam ahad ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," terperinci Mendikbud.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90