Info Terbaru 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015

Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015
Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekola Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014. Juknis BOS Tahun 2015 merupakan contoh atau pedoman bagi pemerintah tempat dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015. 

Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:
  • Penggunaan dana BOS sempurna sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib berguru 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
  • Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 sanggup didownload di link berikut ini:

BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung menurut jumlah peserta didik dengan ketentuan:
  • SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  • SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan biar sekolah kecil yang berada di tempat terpencil/terisolir atau di tempat tertentu yang keberadaannya sangat diharapkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh alasannya itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak menerima alokasi dana BOS.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
  • Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
  • Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
  • Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Sesuai Juknis BOS 2015, Dana BOS yang diterima oleh sekolah sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
2. Pembiayaan acara dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
4. Kegiatan ulangan dan ujian.
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
6. Langganan daya dan jasa.
7. Perawatan sekolah/ rehab ringan dan sanitasi sekolah
8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
9. Pengembangan profesi guru.
10. Membantu peserta didik miskin.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
12. Pembelian dan perawatan komputer.
13. Biaya lainnnya kalau komponen 1-12 telah terpenuhi.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90