Info Terbaru 2022

Sekolah Boleh Pungut Biaya Untuk Operasional Pendidikan

Sekolah Boleh Pungut Biaya Untuk Operasional Pendidikan
Sekolah Boleh Pungut Biaya Untuk Operasional Pendidikan
Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan
Mendikbud  meminta pihak sekolah supaya mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempermasalahkan pihak sekolah melaksanakan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah.

Saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) alasannya yakni diduga melaksanakan pungli. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, pihak sekolah diperbolehkan melaksanakan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut.

Guru besar Universitas Negeri Malang itu mengatakan, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah diatur pungutan resmi yang dibolehkan sesuai aturan yang ada. Dengan begitu, beliau memastikan tidak semua pungutan dari sekolah sanggup dikategorikan pungli.

"Jadi tidak semua pungutan sanggup disebut pungli, alasannya yakni ada yang resminya juga," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Media Indonesia (22/02/19).

Baca: 47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli

Oleh alasannya yakni itu, Muhadjir memastikan pihaknya akan menunjukkan santunan aturan kepada pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap melaksanakan pungli oleh pegawapemerintah penegak hukum. Untuk itu, beliau meminta pihak sekolah supaya mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.

Namun, bila terbukti melaksanakan pungutan liar, pihaknya pun mempersilahkan yang bersangkutan untuk diproses secara aturan yang berlaku. Mendikbud Muhadjir meminta pihak sekolah supaya mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.

"Saya mengimbau semua sekolah, supaya mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," kata Muhadjir.

Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ini disebutkan Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam menunjukkan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Namun ditegaskan, bahwa Komite Sekolah harus menciptakan usulan yang diketahui oleh Sekolah sebelum melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut sanggup dipakai antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan acara operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan sanggup dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90