Tanpa pemberian DAU, Pemerintah Daerah niscaya akan menolak merekrut PPPK. |
Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer direncanakan dibuka final bulan Februari 2019. Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) siap saja merekrut PPPK dari honorer pada bulan ini. Namun, ada syarat yang diajukan Pemda. Yakni honor PPPK berasal dari APBN yang disalurkan ke tempat lewat DAU (dana alokasi umum).
"Kami siap sedia rekrut. Bulan ini kami pastikan buka pendaftaran. Asal sumber gajinya terang dulu," kata Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansah di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang kutip dari JPNN (01/02/19).
Tanpa pemberian DAU, Pemerintah Daerah niscaya akan menolak merekrut PPPK. Pasalnya, beban Pemerintah Daerah sangat berat sementara PAD (pendapatan orisinil daerah) rerata tempat di bawah Rp 60 miliar. Contohkan APBD Tulang Bawang Rp 1,2 triliun. Dana itu habis tersalurkan untuk belanja rutin dan lainnya. Bila harus ditambah dengan honor PPPK berarti butuh aksesori Rp 5 miliar per tahun.
"Simulasinya setiap PPPK digaji Rp 3 juta dikalikan 400 honorer K2, lalu ditambahkan tunjangan, totalnya Rp 5 miliar," kata Hendriwansah.
Jika anggaran gaji PPPK sudah terang masuk DAU, Hendriwansah optimistis sanggup melaksanakan rekrutmen bulan ini. Caranya dengan menggeser anggaran yang ada. Sedangkan gajinya dirapel saat DAU untuk honor PPPK turun. Misalnya, sanggup digeser di anggaran biaya aksesori (ABT) APBD perubahan. Menurutnya, teknisnya gampang, asal sentra siap mengalokasikannya di DAU.
Baca: Presiden Teken Aturan Angkat Honorer Kaprikornus PPPK
Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan bab dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima honor dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS. PPPK menerima hak dan kemudahan yang setara dengan PNS. Dan mempunyai kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Namun, PPPK tidak mendaptkan jaminan uang pensiun.
Dilansir dari Indonesia Inside (01/02/19), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak planning rekrutmen PPPK. Pasalnya, dari hasil rakor, pemerintah sentra menyerahkan tanggung jawab pembayaran honor PPPK ke Pemda. Selain itu belanja pegawai PPPK juga diubahsuaikan dengan honor PNS.
Tidak hanya Pemprov Sulsel termasuk Pemerintah Daerah lainnya, baik itu kabupaten maupun provinsi lainnya rata-rata menolak semua dibebankan kepada daerah. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Irwansyah.
“Saat rapat di Batam, hampir seluruh BKD yang hadir menolak wacana PPPK tersebut. Karena diubahsuaikan honor PPPK ini dengan honor PNS. Baik itu tunjangan jabatannya, tunjangan kinerjanya disamakan,” kata Irwansyah.
Advertisement