Info Terbaru 2022

Syarat Utama Santunan Tunjangan Profesi Guru

Syarat Utama Santunan Tunjangan Profesi Guru
Syarat Utama Santunan Tunjangan Profesi Guru
Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat dukungan tunjangan profesi.
Penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi guru. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Menurutnya dibutuhkan prosedur pengawasan dan evaluasi yang handal dan akurat, sehingga evaluasi tersebut adil dan bermartabat.

"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah tetapkan bahwa evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat dukungan tunjangan profesi," kata Anies yang kutip dari JPNN (27/08/15).

Kemendikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melaksanakan ujicoba aktivitas Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Program ini untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.

Anies menyampaikan ada tiga instrumen evaluasi yang dipakai untuk mengukur kinerja layanan guru. Pertama, memakai aplikasi berbasis Android yang sanggup dipakai untuk mendata kehadiran guru dan siswa secara akurat.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para anak dalam literasi dan numerasi dasar anak. Hasil pemetaan kemampuan dasar ini secara sederhana, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian bawah umur di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.

Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru menurut 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.

Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang renta siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.

Baca juga: Tidak Tepat Sasaran, Pemberian Tunjangan Profesi Dikaji Ulang

Anies menjelaskan ketiga instrumen tersebut dipakai sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan profesi dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN).
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90