Info Terbaru 2022

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan Ke Sini

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan Ke Sini
Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan Ke Sini
Jika ada permasalahan dengan pembayaran pemberian guru Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini
Jika pembayaran pemberian guru bermasalah, laporkan ke Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait pemberian guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran pemberian guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Seperti dilansir dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait pemberian guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait pemberian guru:

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI
  • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. 
  • Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
  • Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas 
  • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. 
  • Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
  • Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen 
  • Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. 
  • Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id 
  • Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Pembayaran pemberian guru untuk triwulan I tahun 2014 dan kekurangan pembayaran pemberian guru pada tahun 2010-2013 akan dilaksanakan pada April 2014. Selanjutnya pembayaran pemberian guru triwulan II dilakukan pada Juli 2014, triwulan III pada Oktober 2014, dan triwulan IV pada tamat Desember 2014.

Mendikbud Mohammad Nuh dikala jumpa pers di Gedung A Kemdikbud menegaskan, bila ada pemerintah tempat yang tidak mencairkan pemberian guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemendikbud akan melaporkannya ke pegawanegeri penegak hukum.

“Tentu kalau seandainya diduga tidak mempunyai niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan manajemen sudah dipenuhi, akseptor sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, pegawanegeri penegak hukum,” kata Nuh.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90