Dengan adanya inpassing, maka mereka harusnya diadaptasi dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan menyerupai guru PNS. |
Sebelumnya, untuk guru non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5juta per bulan dan guru PNS sesuai honor pokoknya. Kemenag mengusulkan anggaran Rp1,2 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi bagi 72 ribu guru akseptor inpassing yang sudah sertifikasi.
“Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, Rp1,5 juta/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya diadaptasi dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan menyerupai guru PNS,” kata Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis yang kutip dari Antara (28/01/15).
M. Nur Kholis menyampaikan bahwa usulan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru non PNS ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Dirjen Pendidikan Islam ke Menteri Agama, dan ditindaklanjuti oleh Sekjen untuk diusulkan ke Bappenas.
Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 wacana Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 wacana Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Inpassing ialah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian proteksi tunjangan yang menjadi hak mereka.
M. Nur Kholis mengingatkan sertifikasi dan tunjangan profesi bukanlah simpulan dari upaya perbaikan pendidikan. Para guru yang sudah terpenuhi haknya, berkewajiban untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengawal proses berguru mengajar di sekolah untuk kemajuan bangsa.
Advertisement