Tunjangan profesi guru non PNS akan dibayarkan final bulan ini. |
Dilansir dari JPNN (11/03/2014), dalam rembuk itu diputuskan untuk pencairan TPP diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pembayaran pinjaman profesi bagi guru yang telah mempunyai akta pendidik dibayar setiap tiga bulan sekali.
Pembayaran pinjaman profesi guru dilakukan di final bulan di periode tiga bulanan. Alasannya yaitu guru diminta untuk bekerja dulu, gres mendapat pinjaman profesi itu. Besarnya pinjaman profesi untuk guru PNS yaitu sebesar satu kali honor pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.
Persoalan dihadapi dalam pencairan pinjaman profesi guru PNS yaitu jumlah guru peserta yang banyak. Kemendikbud sedang menyusun database guru-guru yang berhak mendapat pinjaman profesi. Dengan data itu diperlukan pinjaman profesi dapat dibayarkan secara sempurna waktu dan sempurna jumlah.
Kemendikbud tidak dapat mengintervensi secara lebih dalam pencairan pinjaman profesi untuk guru PNS. Sebab dananya eksklusif masuk ke rekening daerah. Nuh menyampaikan pencairan pinjaman profesi guru swasta yang ditangani Kemendikbud, dapat menjadi pola pencairan pinjaman serupa untuk guru PNS.
Advertisement