Cara untuk mengetahui atau mengecek SK Tunjangan Fungsional Guru 2014. |
SK pemberian fungsional menjadi dasar pembayaran pemberian fungsional bagi guru non PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Penerbitan SK pemberian fungsional menurut data pokok pendidikan (dapodik). Besarnya pemberian fungsional ialah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali.
Cara untuk melihat atau mengecek SK akseptor pemberian fungsional guru tahun 2014 sudah terbit atau belum sanggup dilihat di website Lapor Tunjangan Dikdas. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan verifikasi data guru di Dapodik.
Cara Cek atau Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru
1. Kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas, melalui salah satu link berikut ini:
- http://223.27.144.195:8081/
- http://223.27.144.195:8082/
- http://223.27.144.195:8083/
- http://223.27.144.195:8084/
- http://223.27.144.195:8085/
2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya ialah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Ketik instruksi kombinasi angka dan aksara (captcha) di bawah kolom password dengan benar.
4. Jika Anda berhasil login, maka sanggup melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru, salah satunya pemberian fungsional.
5. Nomor dan tanggal SK pemberian akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur pemberian fungsional guru serta nomor rekeningnya.
Penerima pemberian fungsional ialah guru non PNS yang memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru yang mempunyai kualiafikasi akademik minimal S-1/D-IV dan mempunyai NUPTK.
Advertisement