Linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi (sumber: Buku Pedoman Sergur 2015). |
Sesuai dengan Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP), yang mempunyai ijazah S1 di atas sanggup mengikuti sertifikasi guru kelas SD.
Guru yang tidak linier antara ijazah dengan akta pendidiknya diwajibkan sertifikasi ulang. Linier yang dimaksudkan yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1 dengan bidang studi sertifikasi guru. Jika tidak, akan kuat pada pemberian profesi yang diterimanya.
Bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru 2015 harus hati-hati ketika memilih pilihan bidang studi sertifikasi. Sedangkan bagi guru yang tidak linier antara ijazah dengan akta pendidiknya segera lapor dinas pendidikan kab/kota untuk mengikuti sertifikasi ulang (kedua).
Advertisement