Anda yang belum lolos CPNS tahun 2018 untuk gugusan guru jangan berkecil hati. |
Berdasarkan data Kemenpan dan RB, terdapat gugusan 122.000 guru dan dosen yang dibuka tahun ini. Dari total gugusan guru dan dosen itu, gugusan khusus guru 88.000 untuk guru kelas dan guru mata pelajaran di instansi pemda, 12.000 untuk guru madrasah di Kementerian Agama, dan 14.454 untuk dosen di Kemenag dan Kemenristekdikti.
Saat ini penerima yang sudah lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih harus menjalani tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) beberapa waktu mendatang untuk sanggup dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS. Banyaknya penerima tes CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap SKD alasannya yaitu nilai yang diperoleh di bawah passing grade atau ambang batas kelulusan SKD
Lowongan CPNS di tahun 2019 bakal dibuka lagi, khususnya untuk gugusan guru. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano memberikan rakor tersebut membahas pemetaan guru di Indonesia. Hasilnya sanggup dipakai untuk memetakan keperluan gugusan di 2019.
“Kita akan memperoleh komitmen jumlah gugusan atau kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran yang akan diusulkan oleh bupati, walikota, atau gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan gugusan tahun 2019 yang akan datang,” kata Supriano.
Rakor Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan diikuti oleh 396 penerima yang berasal dari Lampung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Pada Juni 2018 Indonesia masih kekurangan 988.133 guru PNS. Jika di tahun ini membuka lowongan guru berstatus negeri sebanyak 122.000, maka masih kekurangan 766.133 guru.
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kini ini untuk guru menjadi kewenangan masing-masing provinsi untuk SMK-SMK sedangkan SD dan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten Kota. Begitupun dengan mutasi guru mutlak di tangan Pemerintah Daerah.
Advertisement