Guru melaksanakan verifikasi data di dapodik supaya sanggup mendapatkan SK TPP. |
Dapodik menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembayaran aneka tunjangan guru, mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kawasan khusus, dan dukungan kualifikasi akademik guru. Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas selesai para guru melaksanakan verifikasi data dapodik alasannya bulan Juni merupakan batas pergantian tahun aliran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.
SK Penerima Tunjangan Profesi terbit di semester II tahun aliran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yakni Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun aliran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yakni Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.
Ketika pada triwulan I yakni selesai Maret guru belum sanggup tunjangan, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data hingga Juni 2014. Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan mendapatkan dana rapel triwulan I dan II. Jika hingga lewat Juni atau semester gres seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.
Advertisement