Sertifikasi guru telah dilaksanakan semenjak tahun 2007, mulai tahun 2015 pemberiaan akta pendidik dilakukan melalui PPG. |
Mulai tahun 2015, pemberiaan akta pendidik dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG bagi lulusan kegiatan S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan yang belum menjadi guru dilaksanakan selama satu tahun atau 2 semester untuk menempuh beban berguru 36 SKS.
Sedangkan untuk memperoleh akta pendidik bagi guru dalam dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai contoh PPG dengan beberapa pembiasaan dengan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
Penyesuaian PPGJ tahun 2015 yang dimaksud ialah rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian final dilaksanakan di sekolah.
Berdasarkan data guru pada sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum mempunyai akta pendidik. Bagi guru yang telah mempunyai akta pendidik akan diberikan derma profesi guru.
Advertisement