Kemenag mengakui jumlah tunggakan utang proteksi guru cukup besar. |
Untuk tahun 2014 Kemenag sudah mengalokasikan Rp597 miliar untuk membayar proteksi profesi guru madrasah. Tetapi itu masih kurang, lantaran jumlah utang proteksi yang belum dibayar dalam kurun 2008-2013 mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Nur Kholis Setiawan, dilansir oleh dari JPNN (04/03/2014) menyatakan kekurangan dana proteksi guru madrasah itu akan diupayakan melalui APBN-P.
Penyaluran Rp597 miliar sendiri masih menunggu hasil joint audit antara Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari joint audit ini dibutuhkan akan diperoleh data valid jumlah proteksi profesi guru madrasah yang terhutang.
“Hasil joint audit juga untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran proteksi profesi, baik itu kesalahan dalam bentuk kelebihan maupun kekurangan bayar,” kata Nur Kholis.
Kemenag menjanjikan pembayaran proteksi profesi guru akan dilunasi sebelum berakhirnya masa kiprah Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Advertisement