Kepala sekolah diminta tidak lagi mengangkat tenaga honorer di sekolah. |
Setelah dilaksanakan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua (K2) tahun 2013, tidak lagi ada pengangkatan tenaga honorer. Jika ada kepala sekolah mendapatkan pegawai honorer di sekolah, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di Ambon peringatan dari Kemenpan-RB ini sudah mulai disosialisasikan. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta para kepala sekolah untuk tidak lagi mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat tenaga honorer.
"Saya menghimbau dan mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak lagi melaksanakan pengangkatan tenaga honorer, alasannya yaitu hukum dan ketentuan dari Kemenpan dan RB sudah jelas," kata Richard yang kutip dari Republika (05/03/2014).
"Kepala sekolah yang melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan, kami tidak akan segan menindak jikalau ditemukan ada kepala sekolah yang tidak patuh," imbuhnya.
Menteri PAN dan RB telah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan penerimaan pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K) dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak ada lagi kebijakan untuk pengangkatan tenaga honorer.
Advertisement