Pada tamat tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum mempunyai akta pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru sehabis Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan memakai standar beban berguru sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 wacana Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban berguru 36 SKS.
Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan kiprah mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa adaptasi tanpa mengurangi kualitas lulusan.
Penyesuaian yang dimaksud ialah rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan sampai hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian tamat dilaksanakan di sekolah.
Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melaksanakan evaluasi dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan sanggup dipanggil untuk mengikuti acara workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki.
Pada tahap ini, LPTK diperlukan mengusut kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah berdasarkan ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.
2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus acara workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan akseptor sertifikasi dalam PKM merupakan acara yang sesuai dengan kiprah pokok guru.
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan memakai standar beban berguru sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 wacana Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban berguru 36 SKS.
Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan kiprah mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa adaptasi tanpa mengurangi kualitas lulusan.
Penyesuaian yang dimaksud ialah rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan sampai hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian tamat dilaksanakan di sekolah.
Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melaksanakan evaluasi dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan sanggup dipanggil untuk mengikuti acara workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki.
Pada tahap ini, LPTK diperlukan mengusut kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah berdasarkan ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.
2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus acara workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan akseptor sertifikasi dalam PKM merupakan acara yang sesuai dengan kiprah pokok guru.
Advertisement