Pencairan ini untuk guru yang sudah mendapat surat SK pencairan TPP. |
Surapranata menyampaikan ada tiga kelompok guru yang akan mendapat TPP. Yakni guru yang sudah mendapat (SK) pencairan TPP, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK TPP. Pencairan yang sudah berjalan yakni untuk guru-guru yang sudah mendapat SK TPP.
Bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, berpeluang mendapat TPP. Sampai ketika ini proses validasi data pookok pendidikan (Dapodik) masih terus berlangsung. Surapranata berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data penjelasan dengan segera. Sehingga dapat mendapat SK pencairan TPP.
Khusus anggaran untuk pembayaran TPP guru swasta di SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk triwulan I (Januari-Maret) 2014 mencapai sekitar Rp 596 miliar. Pencairan TPP guru swasta ini ditangani eksklusif oleh Kemendikbud dan jumlah peserta TPP lebih sedikit daripada guru PNS. Inilah yang menjadikan pembayaran TPP bagi guru swasta lebih cepat.
Seperti yang lansir dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (02/04/2014), Mendikbut Mohammad Nuh menyampaikan pencairan TPP untuk guru PNS membutuhkan landasan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemendikbud tidak dapat mengintervensi secara lebih dalam pencairan TPP untuk guru PNS. Sebab dananya eksklusif masuk ke rekening daerah.
Advertisement