Tidak ada perubahan pada prosedur pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015. |
Penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik itu tetap dilaksanakan per triwulanan (pertiga bulan). Triwulan I dicairkan pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September, dan triwulan IV pada bulan November.
Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru PNS belum bersertifikasi atau yang juga dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru juga dilakukan per triwulanan. Jadwal pencairannya sama dengan tunjangan profesi guru.
Adanya regulasi ini menepis kabar ihwal terjadinya perubahan prosedur persyaratan, derma dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya menempel pada gaji. Dipastikan tidak ada perubahan pada prosedur pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Advertisement