Kriteria urutan prioritas penerima sertifikasi guru tahun 2014. |
Penetapan kuota penerima Sergur 2014 masing-masing provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada keseimbangan usia dan era kerja guru. Perubahan urutan prioritas penerima Sergur 2014 ini tidak lepas dari penilaian pelaksanaan sertifikasi guru tahun-tahun sebelumnya.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) telah tetapkan urutan prioritas penetapan penerima Sergur 2014. Guru yang sanggup eksklusif menjadi penerima Sergur 2014 yakni sebagai berikut:
- Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan penerima yang hadir tetapi tidak bisa menuntaskan PLPG dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
- Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai akta pendidik.
- Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Kriteria urutan prioritas penerima Sergur 2014 juga mempertimbangkan usia, era kerja sebagai guru, dan pangkat/golongan. Data penerima sertifikasi guru yang ada BPSDMPK-PMP akan dijadikan dasar penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2014.
Advertisement