Kemendikbud memperlihatkan gelar Gr kepada guru yang sudah profesional. |
Pemberian gelar atau sebutan profesional Gr ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 wacana Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Program PPG dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pihak LPTK berwenang mengeluarkan akta profesi guru di simpulan masa studi.
Lama studi PPG untuk mendapat akta pendidik dihitung menurut beban berguru sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar penerima PPG. Untuk guru SD dan sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban belajarnya yaitu 18 hingga 20 SKS. Sedangkan untuk penerima PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan menjadi 36 - 40 SKS.
Terkait dengan usang studi hingga berapa semester, tidak diatur dalam Permendikbud ini. Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana kegiatan PPG. Namun hingga ketika ini Permendikbud tersebut belum disosialisasikan ke mahasiswanya ataupun para guru.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab mengakui belum membaca Permendikbud yang terbaru itu. Menurutnya istilah atau gelar Gr bagi guru profesional itu masih terasa asing. UNY merupakan salah satu kampus LPTK yang melakukan kegiatan PPG. "Kok gila dan terdengar lucu. Nantinya ditaruh di depan atau belakang nama?" kata Rohmat yang SekolahDasat.Net kutip dari JPNN (09/02/2014).
Advertisement