Info Terbaru 2022

Usai Seleksi Cpns, Dibuka Lowongan 112 Ribu Guru

Usai Seleksi Cpns, Dibuka Lowongan 112 Ribu Guru
Usai Seleksi Cpns, Dibuka Lowongan 112 Ribu Guru
Skema PPPK disiapkan untuk guru honorer yang tak lolos seleksi CPNS Usai Seleksi CPNS, Dibuka Lowongan 112 Ribu Guru
Skema PPPK disiapkan untuk guru honorer yang tak lolos seleksi CPNS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah siap membuka lowongan untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehabis proses seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) 2018 selesai. Kemendikbud membuka lowongan sebanyak 112.000 guru untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik, baik di sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Menurut mantan rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) itu, prosedur ini sudah umum di luar negeri. Saat ini pemerintah mempertimbangkan bagi jabatan-jabatan fungsional tertentu ibarat guru yang akan diperlakukan PPPK. Pemerintah dikala ini merekrut sebanyak 238.015 CPNS untuk pemerintah sentra dan pemerintah daerah.

Muhadjir menuturkan dalam penerimaan PPPK, pemerintah memakai sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Dia berharap sanggup memudahkan pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dipersyaratkan dalam seleksi sesuai standar Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka lebih mendekatkan peserta dengan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di beberapa kabupaten/kota. Sehingga sanggup memudahkan dan meringankan beban peserta, khususnya pembiayaan terkait transportasi.

Muhadjir memberikan bahwa dikala ini hampir tidak ada kabupaten/kota di Indonesia yang tidak terjangkau jaringan Kemendikbud. Selain jaringan, Kemendikbud ikut menyediakan soal-soal yang digunakan untuk seleksi CPNS.

"Tinggal nanti ada modifikasi saja. Selama ini kan digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer, kemudian nanti digunakan untuk tes CPNS," kata Mendikbud yang kutip dari Tempo (31/10/18).

PPPK merupakan bagan yang disiapkan sehabis pemerintah menyetop rekrutmen tenaga honorer kategori dua (K2). Skema PPPK disiapkan untuk tenaga honorer yang tak sanggup mengikuti seleksi CPNS alasannya yaitu terganjal syarat usia maupun honorer yang tak lolos tes seleksi menjadi CPNS.

Dalam rancangan hukum PPPK, kriteria pegawai yang mengikuti seleksi berusia 20 tahun dan maksimum berusia satu tahun sebelum pensiun. Skema PPPK merupakan upaya pemerintah mengurangi pegawai berstatus honorer. Status guru PPPK sama dengan guru PNS. Perbedaannya, PPPK tidak mendapatkan pensiun namun penggajian akan dilakukan sama dengan PNS.

Alternatifnya, meski tidak ada pensiun, guru PPPK tetap sanggup menikmati manfaat dari honor yang disisihkan setiap bulannya, dan digabung di Yayasan Taspen. Sehingga para PPPK tetap menerima honor sehabis pensiun.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan skenario lain. Menurut Mendikbud Muhadjir, kalau para guru honorer tersebut tidak juga lulus tes PPPK diupayakan gajinya sanggup sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendikbud menyodorkan sejumlah skenario penyelesaian guru honorer, terutama kategori dua (K2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Untuk dikala ini solusi yang paling memungkinkan, terutama untuk guru honorer yang berusia di atas 35 tahun ke atas yaitu melalui jalur PPPK.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90